![]() |
Sumber Gambar Wintechnology
Etika dan dampak sosial teknologi informasi |
Kode etik
penggunaan komputer professional
Etika dan Sosial
Etika komputer adalah pedoman moral yang mengatur
penggunaan komputer dan sistem informasi. Etika komputer yang sering dibahas
adalah penggunaan komputer dan jaringan secara tidak sah, pencurian perangkat
lunak atau pembajakan, hak kekayaan intelektual, penyalahgunaan informasi pada
sistem informasi seperti berita hoax.
Keakuratan Informasi
Keakuratan informasi di media sosial saat ini
menjadi perhatian utama bagi pengguna terutama bagi pebisnis, siswa dan
mahasiswa yang membutuhkan data dan informasi sebagai utama. Data dan informasi
di web tidak selalu benar, karena siapapun bisa mengunggah data dan informasi
sesuai dengan yang diyakini kebenarannya. Pengguna harus hati hati dalam
menggunakan konten dalam web dan media sosial lainnya.
Hak kekayaan intelektual
Kekayanan intelektual mengacu pada orisinalitas
(keaslian) karya manusia seperti ide, penemuan, seni, tulisan, nama perusahaan,
produk dan logo. Hak kekayaan intelektual adalah hak pencipta yang berhak atas
karya mereka. Adanya HKI, pencipta akan terlindungi dari pencurian hak cipta,
plagiasi karya, dan penyalahgunaan.
Copyright
Copyright memberikan hak eksklusif kepada penulis,
pencipta untuk menerbitkan dan menjual karya mereka. Hak cipta melindungi
segala bentuk ekspresi nyata. Pelanggaran yang terjadi jika sebuah karya tanpa
copyright adalah pembajakan seperti pembajakan perangkat lunak, film dan musik.
Green Computing
Pengurangan daya listrik dan limbah lingkungan saat
menggunakan komputer seperti pemborosan listrik karena lupa mematikan monitor,
pembuangan kertas bekas printer di lingkungan sekitar. Limbah bekas komputer
juga berbahaya bagi lingkungan sekitar karena mengandung merkuri, timbal, dan
dapat memicu api.
Solusi – Green Computing
Jangan menggunakan komputer semalaman
Matikan monitor, printer, perangkat lain saat tidak
digunakan
Gunakan monitor LCD sebagai ganti monitor CRT yang
berbahaya bagi mata
Paperless, gunakan metode tanpa kertas
Gunakan video conference dan voip untuk rapat
Masalah
privasi
Privasi informasi
Privasi informasi mengacu pada hak individu dan
perusahaan untuk menolak atau membatasi penggunaan informasi . Di masa lalu,
privasi informasi lebih mudah dipertahankan karena disimpan dalam lokasi
terpisah. Seperti toko retail memiliki ruang tersendiri untuk menyimpan file
kredit, pemerintah memiliki ruang khusus untuk menyimpan rekaman. Saat ini,
semua informasi disimpan dalam database online dimana dalam pengaksesannya
membutuhkan otorisasi pengguna. Kelemahannya, apakah data dalam database online
benar – benar aman?
Phising
Phishing adalah penipuan dimana pelaku mengirim
pesan email resmi yang berusaha mendapatkan informasi pribadi seperti data
diri, nomer rekening, kartu kredit dan akun lainnya. Phising berupa pesan email
yang meminta pengguna untuk membalas dengan tujuan untuk mengisi data dan
informasi pengguna.
UU ITE dan hoax
Penyebaran informasi yang tidak sesuai kebenarannya
atau biasa disebut hoax telah menjadi trending topic di negara Indonesia. Ada
pengguna yang menyalahgunakan media sosial untuk menyebarkan berita – berita
yang kurang etis, tidak sesuai, bohong, bahkan berita yang bersifat SARA demi
meningkatkan popularitas di media sosial. Di negara Indonesia, penyebaran
berita hoax telah di atur dalam UU No.11 Tahun 2018 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik (ITE)
Refrensi
:
Rizqa, I. (2019. Etika dan dampak sosial teknologi informasi. Semarang: Tim
Matrikulasi.

Komentar
Posting Komentar